Home » , , » HUKUM WANITA HAID, MENURUT ISLAM, YAHUDI DAN KRISTEN

HUKUM WANITA HAID, MENURUT ISLAM, YAHUDI DAN KRISTEN

Written By Em Yahya on Senin, 29 April 2013 | 23.27




MEMBANDINGKAN AJARAN ISLAM DENGAN ALKITAB KRISTEN DALAM HAL HUKUM WANITA HAID

(note-note perbandingan semacam ini akan selalu saya buat, karena semakin jarang kristen yang mau mengajukan pertanyaan)

=====

SEDIKIT SEKALI AYAT MENGENAI HAID (MENSTRUASI) DI DALAM ALQURAN, TETAPI PENJELASAN SECARA RINCI TENTANG HUKUM WANITA HAID DIJELASKAN OLEH NABI MELALUI HADIST-HADIST

AL-QURAN MENGATAKAN BAHWA HAID ADALAH KOTORAN

SEHINGGA ALLAH MEMERINTAHKAN SEORANG SUAMI UNTUK MENGHINDRAI DALAM ARTIAN TIDAK "MENGUMPULI/MENCAMPURINYA" PADA MASA ITU

QS 2:222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [٢:٢٢٢]
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
﴿٢٢٢﴾

MAHA BENAR ALLAH DENGAN SEGALA FIRMAN NYA

=====

NABI MELARANG WANITA YANG SEDANG HAID UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT (DEMIKIAN PULA PUASA), DAN KEMBALI MELAKUKAN SHALAT SETELAH SELESAI HAID DAN BERSIH KEMBALI

NABI MEMERINTAHKAN WANITA HAID UNTUK MENQADHA' PUASA, TETAPI TIDAK PERLU MENGQADHA' SHALAT

( MENGQADHA' = MENGGANTIKAN IBADAH YANG DITINGGALKAN TERSEBUT PADA WAKTU LAIN, SETELAH MASA HAID SELESAI)

صحيح مسلم ٥٠٨: و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ
سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Shahih Muslim 508:

Mu'adzah dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, 'Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat? ' Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ' Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.' Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat'."

صحيح البخاري ٢٩٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
قَالَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

Shahih Bukhari 295:

Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, aku dalam keadaan tidak suci. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjawab: "Sesungguhnya itu adalah darah penyakit dan bukan darah haid. Jika haid kamu datang maka tingalkanlah shalat, dan jika telah berlalu masa-masa haid, maka bersihkanlah darah darimu lalu shalatlah."

=====

WALAUPUN DARAH HAID ITU NAJIS/ KOTOR, TETAPI BUKAN BERARTI BAHWA WANITA YANG SEDANG HAID ITU ADALAH NAJIS DAN MENYEBABKAN YANG MENYENTUHNYA MENJADI NAJIS PULA SEBAGAIMANA DIKATAKAN DI DALAM PERJANJIAN LAMA

(ALKITAB KRISTEN, PERJANJIAN LAMA MENGANGGAP WANITA HAID ADALAH NAJIS, APAPUN YANG DISENTUH DAN YANG MENYENTUH NYA PUN AKAN MENJADI NAJIS)

NABI MUHAMMAD SAW, TETAP BERSENTUHAN DENGAN ISTRINYA DIKALA MEREKA HAID, DAN TIDAK MENGANGGAP MEREKA SEBAGAI SESUATU YANG NAJIS

صحيح البخاري ١٨٨٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْغِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ مُجَاوِرٌ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ

Shahih Bukhari 1888:

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam berkata, telah mengabarkan kepada saya bapakku dari 'Aisyah radliallahu 'anhu berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjulurkan kepala Beliau kepadaku ketika sedang beri'tikaf di masjid lalu aku menyisir rambut Beliau sedangkan aku saat itu sedang haidh".

صحيح مسلم ٤٥١: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ حَجَّاجٍ وَابْنِ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُنَاوِلَهُ الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ تَنَاوَلِيهَا فَإِنَّ الْحَيْضَةَ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

Shahih Muslim 451:

Aisyah dia berkata; 'Rasulullah memerintahkanku untuk mengambilkan minyak wangi dari masjid. Aku jawab; 'Aku sedang haid.' Beliau menjawab: "Ambillah karena (darah) haid tidak berada di tanganmu."


مسند أحمد ٢٤٠٨٧: حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا دَاوُدُ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ أُمِّهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَّكِئُ فِي حِجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ
حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا دَوُادُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ صَفِيَّةَ عَنْ أُمِّهِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ

Musnad Ahmad 24087:

Aisyah, bahwasanya dia berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah bersandar dipangkuanku sambil membaca Al-Qur'an, sedangkan saya dalam keadaan haidl." Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ruba'i telah menceritakan kepada kami Daud bin Abdurrhman telah menceritakan kepada kami Manshur bin Shafiyah dari Ibunya dari Aisyah dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam seperti hadis di atas.

=====

MASALAH HAID (MENSTRUASI) DI DALAM ALKITAB, DIBICARAKAN LEBIH BANYAK, AKAN TETAPI TERDAPAT HAL-HAL YANG TIDAK MASUK AKAL, BAHKAN MENGHINAKAN MARTABAT WANITA

MENURUT ALKITAB PERJANJIAN LAMA, WANITA PADA MASA HAID ADALAH SESUATU YANG NAJIS, YANG MENYEBABKAN SEMUA YANG DISENTUH MAUPUN YANG MENYENTUHNYA MENJADI NAJIS PULA

Imamat 15 BIS

-----
19 ¶ Seorang wanita yang sedang haid, najis selama tujuh hari. Barangsiapa menyentuh dia menjadi najis sampai matahari terbenam.

20 Apa saja yang diduduki atau ditiduri wanita selama masa haidnya menjadi najis.

21 Barangsiapa menyentuh tempat yang bekas ditiduri atau diduduki wanita yang sedang haid, harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.
-----

22 (15:21)

23 (15:21)

24* Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan wanita yang sedang haid, laki-laki itu juga menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya juga menjadi najis.

25 Apabila seorang wanita mengalami pendarahan selama beberapa hari di luar masa haidnya, atau pendarahannya tidak berhenti sesudah masa haidnya, ia najis selama pendarahan itu seperti pada waktu sedang haid.

26 Tempat yang ditiduri atau didudukinya selama waktu itu menjadi najis.

27 Barangsiapa menyentuh tempat itu juga menjadi najis. Ia harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.

28 Sesudah pendarahan itu berhenti, wanita itu harus menunggu selama tujuh hari lagi. Baru sesudah itu ia bersih.

29* Pada hari yang kedelapan ia harus membawa dua ekor burung merpati muda atau tekukur muda kepada imam di depan pintu Kemah TUHAN.

30 Burung yang seekor harus dipersembahkan untuk kurban pengampunan dosa, dan yang seekor lagi untuk kurban bakaran. Dengan cara itu imam mengadakan upacara penyucian wanita itu di hadapan TUHAN.

=====

ALKITAB PERJANJIAN LAMA KRISTEN MENYAMAKAN HUKUM MASA NIFAS DENGAN MASA HAID

-----

TETAPI YANG ANEH ADALAH, MENGAPA ADA PERBEDAAN HUKUM LAMANYA MASA NIFAS PADA KELAHIRAN BAYI LAKI-LAKI DAN KELAHIRAN BAYI PEREMPUAN ?

-----

APA BEDANYA MELAHIRKAN ANAK LAKI-LAKI DENGAN MELAHIRKAN ANAK PEREMPUAN DI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN MASA NIFAS ?

KRISTEN YANG SELALU MENGATAKAN ADANYA KETIDAK ADILAN DI DALAM HUKUM ISLAM DALAM HAL PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI

TETAPI ALKITAB MEREKA MALAHAN SEJAK SEMASA KELAHIRANNYA BAYI SAJA, SUDAH MEMBEDAKAN KEDUDUKAN DAN HAK PEREMPUAN MAUPUN LAKI-LAKI

Imamat 12 BIS

1* ¶ TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini

-----
2* untuk bangsa Israel. Apabila seorang wanita melahirkan anak laki-laki, maka selama tujuh hari wanita itu najis, sama seperti waktu ia sedang haid.
-----

3* Pada hari yang kedelapan anaknya harus disunat.

4* Sesudahnya tiga puluh tiga hari lagi wanita itu masih najis karena mengeluarkan darah. Ia tak boleh menyentuh barang-barang yang dipakai untuk ibadat dan tak boleh memasuki Kemah TUHAN sampai masa penyuciannya selesai.

-----
5 Apabila seorang wanita melahirkan anak perempuan, maka selama empat belas hari wanita itu najis, sama seperti waktu ia sedang haid. Sesudahnya enam puluh enam hari lagi wanita itu masih najis karena mengeluarkan darah.
-----

6* ¶ Sesudah masa penyuciannya selesai, baik karena telah melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan, wanita itu harus membawa persembahan kepada imam di depan pintu Kemah TUHAN. Persembahan itu berupa seekor anak domba yang berumur satu tahun untuk kurban bakaran, dan seekor burung merpati muda atau tekukur muda untuk kurban pengampunan dosa.

7 Imam harus menyerahkan persembahannya kepada TUHAN dan melakukan upacara untuk menghapuskan kenajisan wanita itu, sehingga ia menjadi bersih. Jadi itulah yang harus dilakukan seorang wanita sesudah ia melahirkan.

8* Apabila wanita itu tidak mampu menyediakan seekor anak domba, ia harus membawa dua ekor burung merpati muda atau tekukur muda: seekor untuk kurban bakaran dan seekor lagi untuk kurban pengampunan dosa. Imam harus melakukan upacara untuk menghapuskan kenajisan wanita itu, maka ia menjadi bersih.

=====

PERJANJIAN LAMA YANG BEGITU HEBAT HUKUM NYA TERHADAP WANITA HAID

SEMENTARA PERJANJIAN BARU TIDAK MEMILIKI HUKUM MAUPUN ATURAN TENTANG MASALAH TERSEBUT

Masalah Wanita Haid dan hukum-hukumnya tidak saya dapatkan di dalam AlKitab Perjanjian Baru. Mungkin karena hukumnya sudah tinggal satu yaitu hukum kasih.

"So, everything you can do to the woman on their cycles, so far you remember to say thank to God"

It means there is no "najis" and it's rule anymore on New Testament concerning with menstrual Woman

-----

Catatan :

Imamat 15 BIS , ayat 22 dan 23 kosong…memang aslinya kosong….mungkin hilang di makan kambing, sebagaimana tuduhan mereka akan hilangnya ayat-ayat rajam di dalam AlQuran.

=====

Catatan Penjaga Kitabulah
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

Isi Post Dzul Kifayatain

Translate

Topics :
 
Support : emye Blogger Kertahayu | kanahayakoe | Shine_83
Copyright © 2013. Dzul Kifayatain_Tis'ah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger