Home » » Mispersepsi QS 23. Al Mu'minuun: 5-6

Mispersepsi QS 23. Al Mu'minuun: 5-6

Written By Em Yahya on Rabu, 10 April 2013 | 13.26

MENJAWAB FITNAH: Al-Quran Membolehkan Menyetubuhi Budak?


SUBHAT: Joe Jathul (GROUP BUBARKAN FPI)

QS 23. Al Mu'minuun: 5-6

5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.kata kunci nya adalah BUDAK
pertanyaanya...
apakah budak itu termasuk dalam katagori istri?kalao bukan dalam katagori istri,,,,
knapa Tuhan memperbolehkan islam menggauli yg bukan muhrimnya...!!!! ada islam bisa menjelaskan...?

JAWAB
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang sekilas agak rancu manakala kita melihat dua masalah itu. Agak terasa ambigu, soalnya di satu sisi Islam menentang perbudakan, tapi di sisi lain, kok malah dihalalkan 'menikmati' budak?
Tapi kalau kita dekati masalahnya, mungkin bisa akan semakin jelas. Ada beberapa hal yang perlu kita jadikan bahan pemikiran dalam masalah ini.

Pertama, bahwa perbudakan bukan produk agama Islam. Sebaliknya, ketika Islam diturunkan pertama kali, perbudakan sudah menjadi pola hidup seluruh umat manusia. Bukan hanya di tanah Arab saja, tetapi nyaris di semua peradaban manusia, pasti ada perbudakan.

Kedua, perbudakan bukan semata-mata penindasan manusia atas manusia, tapi di sisi lain, perbudakan adalah bagian utuh dari dari sendi dasar perekonomian suatu bangsa. Sehingga menghilangkan perbudakan berarti meruntuhkan sendi-sendi dasar perekonomian.

Ketiga, perbudakan juga sudah diakui oleh hukum yang positif dan dibenarkan oleh undang-undang semua peradaban manusia. Memiliki budak, menjual, menukar dan mempertaruhkannya, adalah tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku secara universal.
Maka budak yang melarikan diri dari tuannya, tidak bisa begitu saja dibebaskan oleh orang lain. Secara hukum, mengambil budak yang lari dari tuannya adalah tindakan melawan hukum. Membebaskan budak dengan tebusan adalah satu-satunya jalan yang dibenarkan saat itu.

Keempat, adanya hukum positif semua bangsa tentang budak termasuk juga keabsahan untuk menyetubuhi budak perempuan. Ini merupakan bagian dari aturan yang diakui oleh semua bangsa yang hidup di masa itu. Bukan hal yang aneh atau melanggar hukum.

Islam Diturunkan untuk Menghilangkan Perbudakan

" Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu ? ( yaitu ) MELEPASKAN BUDAK DARI PERBUDAKAN ". ( QS.Al Balad : 11-13 )

Nah, di tengah kondisi nyata seperti inilah Islam diturunkan di negeri Arab pertama kali. Karena tujuan akhir memang menghilangkan sistem perbudakan di muka bumi, maka Islam secara khas memang memiliki ciri, yaitu melakukan perubahansecara berangsur-angsur tapi pasti.

Misalnya tentang penghapusan khamar, awal ayat yang pertama kali turun sama sekali tidak mengharamkan khamar, ayat yang kedua juga sama sekali tidak mengharamkannya. Baru pada ayat yang ketiga, ada sedikit larangan untuk minum, yaitu saat menjelang shalat. Dan akhirnya baru pada ayat ke empat, khamar diharamkan sama sekali.
Demikian juga dengan proses penghilangan budak, adalah sah bila juga ada proses yang harus dilalui. Apalagi perbudakan itu terkait dengan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa, tentu waktu yang dibutuhkan jauh lebih lama.
Bayangkan bila harga seorang budak 100 dinar, sebagaimana salah satu riwayat menyebutkan tentang harga Bilal saat dibebaskan. Padahal kita tahu bahwa satu dinar emas itu senilai dengan harga seekor kambing. Kalau seekor kambing seharga sejuta rupiah, berarti seorang budak seharga 100 juta rupiah. Bayangkan kalau satu orangtuan di Makkah memiliki 100 budak, maka nilai assetnya 10 milyar.

Kalau tiba-tiba budak dihapuskan dalam satu ketukan palu, maka jelas sekali ekonomi akan goncang dan runtuh.
Tentu saja Islam tidak akan meruntuhkan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa. Yang dilakukan adalah penghapusan budak secara proses. Ada banyak pintu untuk membebaskan budak, antara lain:

Pintu Pertama, lewat hukuman atau kaffarah atau denda. Seorang yang melakukan suatu dosa tertentu, ada pilihan denda yaitu membebaskan budak. Misalnya, melakukan hubungan suami isteri siang hari bulan Ramadhan.

Pintu kedua adalah lewat mukatab, yaitu seorang budak harus diberi hak untuk membebaskan dirinya dengan angsuran, di mana uangnya didapat dari 8 ashnaf zakat.

Pintu ketiga, lewat sedekah atau tabarru'. Seseorang tidak melakukan dosa, tapi dia ingin punya amal ibadah yang sangat bernilai di sisi Allah, maka dia pun membebaskan budak miliknya, atau membeli budak milik orang lain.

Pintu Keempat, Islam menetapkan bahwa semua budak yang dinikahi oleh orang merdeka, maka anaknya pasti menjadi orang merdeka. Sehingga secara nasab, perbudakan akan hilang dengan sendirinya.
Itulah salah satu rahasia mengapa menikahi atau menyetubuhi budak sendiri dibenarkan dalam Islam, jawabnya karena anak yang akan lahir dari rahim wanita itu akan menjadi orang yang merdeka. Tanpa harus kehilangan hak atas nilai asset yang dimiliki secara langsung.

Dan masih banyak lagi pintu-pintu lain yang bisa dimanfaatkan untuk mengantarkan para budak menemui kebebasannya.
Pada intinya, perbudakan bisa dihapuskan secara sistematis, namun tidak ada orang yang dirugikan secara finansial. Dan sendi-sendi ekonomi tidak akan rusak atau runtuh.

Dalam banyak ayatnya, Al-Quran memang membolehkan laki-laki menyetubuhi budaknya sendiri. Tetapi bukan budak orang lain.

... Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka [1037], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.(SQ 24:33.).

[1037] maksudnya: Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.

Al Qur'anQS 02:221: " Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Al Qur an: QS. 23:01-07. " Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya...dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu [996] maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. ".
[996].Maksudnya: zina, homosexueel, dan sebagainya.

Al Qur'an SQ. 70:29-30: " Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela."

Al Qur'an QS.33:50: " Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu "

Al Qur'an SQ. 04:25 ...Dan barangsiapa diantara kalian (orang-orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kalian miliki...

Sesuai dengan ruh ISLAM yang datang dengan tujuan, salah satunya, membebaskan perbudakan di atas bumi ini. Salah satunya dengan menganjurkan kepada para tuan untuk mengawini budaknya sehingga secara otomatis terbebas dari perbudakan. .

akan menjadi suatu kesalahan yang besar apabila kita hanya membaca beberapa ayat tanpa memperhatikan apakah ada ayat lain yang merujuk pada penjelasan tentang hal dimaksud.
selain mengutif QS 23:5-6 dan QS 4:24, coba anda perhatikan ayat lainnya yang berusaha menjelaskan tentang hal ini, seperti:

QS 4:25

“Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


intinya: bahwa dalam ayat tersebut memuat sebuah pernyataan bahwa kita diharamkan menggauli budak2 tersebut tanpa ada ikatan perkawinan/pernikahan

……….selanjutnya bisa anda maknai sendiri……..


kemudian ditegaskan lagi dalam QS 24:33

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”

intinya: jangankan melakukan perzinahan, mau mengawininyapun tetap saja kita menghargai dan menjaga kehormatan mereka, ketika mereka menginginkan sebuah perjanjian kita harus menerima perjanjian itu, dan selain itu kita juga diharamkan memaksa mereka untuk melakukan pelacuran…
jadi, jelas sudah semuanya, bahwa tidak ada unsur perzinahan dalam hal ini. dan ketika budak tersebut menginginkan perjanjian atas perkawinan yang kita inginkan, disini menjelaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan pula dalam hal itu.


Menyetubuhi Budak: Sebuah Kerendahan

Sebagaimana pernah kami sampaikan di situs ini sebelumya, mungkin sebagian dari kita berpikir, wah enak juga ya punya budak, bisa menyetubuhi tanpa dinikahi'. Berarti Islam itu tidak adil, di satu sisi bilang mau membebaskan perbudakan, tapi di ayat Quran kok malah dibolehkan menyetubuhi budak?
Padahal sesungguhnya yang terjadi tidak demikian. Terutama untuk bangsa Arab di masa lalu yang sangat menjunjung tinggi nilai seorang isteri.

Sudah menjadi adat dan tradisi bagi bangsa itu untuk menikahi dengan wanita terhormat. Dan untuk itu, secara finansial mereka punya level bargaining yang tinggi. Laki-laki arab tidak segan-segan untuk menggelontorkan seluruh hartanya demi untuk membayar mahar (maskawin) yang sedemikian mahal. Semakin tinggi nilai dan derajat seorang wanita yang akan dinikahi, maka semakin malah nilai maharnya. Dan semakin naik pula gengsi si laki-laki yang menikahinya. Dan urusan gengsi ini menjadi ukuran status sosial yang punya kedudukan tersendiri.

Mereka yang menikah dengan wanita bermahar murah, biasanya langsung mengalami penurunan IHD (Indeks Harga Diri). Minimal sedikit terkucil dari pergaulan. Hanya karena menikah dengan wanita yang nilai maharnya agak rendah. Sebab kemurahan nilai mahar sedikit banyak menggambarkan status dan derajat keluarga si wanita. Dan buat bangsa arab saat itu, menikahi wanita yang maharnya murah akan sangat menjatuhkan gengsi dan wibawa.
Apalagi kalau sampai menikahi budaknya sendiri, maka 'indeks harga diri' akan langsung melorot jatuh. Dia akan kehilangan 'muka' di hadapan teman-temannya, karena bersetubuh atau menikah dengan budak. Sama sekali tidak ada yang bisa dibanggakan, bahkan memalukan.

Maka meski ada ayatyang menghalalkan menyetubuhi budak wanita milik sendiri, bukan berarti orang Arab lantas senang. Sebab buat mereka, menikah dengan wanita yang berderajat tinggi adalah sebuah prestise tersendiri. Dan menikah dengan budak adalah sebuah 'catatan tersendiri' meski dihalalkan.
Maka di akhir ayat, Allah SWT menegaskan bahwa hal itu tidak tercela. Sebab memang buat bangsa Arab saat itu, menyetubuhi dan menikahi budak memang agak membuat mereka terhina.

Subhat:(dalam surat Al muminun 1-6 ) Apakah itu bukan termasuk perzinahan?

JAWAB

Apa yang disebutkan dalam surat Al-Mu‘minun adalah sebuah pernyataan dari Allah sebagai sumber utama hukum Islam. Dalam ayat itu Allah telah membuat ketentuan bahwa setiap muslim wajib menjaga kemaluannya (tidak boleh melakukan hubungan seksual) dengan siapa pun kecuali dengan dua orang: Pertama, dengan istri yang dinikahi. Kedua: dengan budak wanitanya yang dimiliki. Sehingga hanya kepada kedua jenis orang inilah seorang laki-laki muslim boleh melakukan hubungan seksual. Tentu saja melakukan hubungan seksual dengan budak wanita yang dimiliki bukan termasuk zina yang dilarang Allah. Dan perlu dicermati lebih jauh bahwa di abad ketujuh dimana Syariat Islam diturunkan, fenomena perbudakan adalah sesuatu yang bersifat bagian utama dari sistem masyarakat manapun, bukan hanya milik jazirah arab saja.

Perbudakan adalah ribuan tahun sebelum masa turunnya syariat Islam. Perbudakan telah dikenal sejak zaman Romawi dan Yunani Kuno, Mesir kuno, Sumeria, Baylonia dan peradaban-peradaban kuno lainnya. Semua menyepakati sistem perbudakan dimana mereka memang bisa melakukan hubungan seksual dengan para budak. Juga jual beli budak diakui secara aklamasi di semua peradaban manusia. Sehingga budak adalah salah satu komoditi masyarakat yang telah dikenal ribuan tahun lamanya di setiap belahan dunia. Ketika Islam datang, perbudakan tidak bisa dihapuskan dalam sehari, tetapi butuh proses panjang selama puluhan bahkan ratusan tahun. Selama proses itu berlangsung, Islam telah secara intensif menutup semua pintu perbudakan dan membuka lebar pintu ke arah pembebasannya.

Namun biar bagaimana pun Islam tidak bisa tiba-tiba secar frontal tidak mengakui perbudakan karena perbudakan di masa itu adalah realitas sosial. Sehingga beberapa hukum yang sebelumnya berlaku secara umum, pada kondisi tertentu masih bisa diterima dalam Islam. Termasuk diantaranya menjual atau membeli budak dan juga melakukan hubungan seksual. Meski hari ini perbudakan praktis tidak ada lagi, bukan berarti hukumnya menjadi tidak berlaku. Karena tidak ada seorang pun yang bisa menjamin bahwa suatu peradaban akan mengalami set back ke belakang meski sudah pernah mengalami kemajuan. Sehingga bila suatu saat nanti, Allah menghendaki terjadi perbudakan lagi, Islam telah memiliki hukum yang mengatur perbudakan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatu
Share this article :

5 comments:

  1. mas bisa diskusi bentar ga, nanya nanya doang ....
    tetang makna budak, sy ngeti budak cuman kenapa budak boleh di gauli ?

    BalasHapus
  2. mas bisa diskusi bentar ga, nanya nanya doang ....
    tetang makna budak, sy ngeti budak cuman kenapa budak boleh di gauli ?

    BalasHapus
  3. islam memperbolehkan budak di pergauli ialah dengan sebab hal tsb menjadi salah satu strategi dakwah untuk memutus mata rantai perbudakan. karena keturunan yang dihasilkan, akan mempunyai status otomatis merdeka (bebas) bukan Budak. dan sekalipun dihalalkan, orang arab pada masa itu juga gengsi alias tidak mau. jadi, jangan dikira yang aneh2.

    BalasHapus

Isi Post Dzul Kifayatain

Translate

Topics :
 
Support : emye Blogger Kertahayu | kanahayakoe | Shine_83
Copyright © 2013. Dzul Kifayatain_Tis'ah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger