Home » » TENTANG POLIGAMI

TENTANG POLIGAMI

Written By Em Yahya on Minggu, 17 Maret 2013 | 10.56


Poligami itu sudah ada semenjak Islam belum datang, baik di kalangan bangsa Mesir, Cina, Babilonia, India maupun bangsa-bangsa lain. Bahkan agama yahudi pun memperbolehkan poligami tanpa batas.
Di dalam kitab Taurat disebutkan bahwa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam mempunyai istri
sebanyak 700 dari perempuan merdeka dan 300 dari perempuan hamba sahaya.
Dan disebutkan pula bahwa para pemuka agama bangsa Cina ada yang mempunyai istri sampai 30.000 perempuan.
Sedangkan agama nasrani sendiri tidak mempunyai teks (nash) yang jelas yang melarang poligami.
Jurji Zaidan mengatakan: “(Di dalam) agama nasrani tidak ada nash yang jelas yang
melarang para pengikutnya untuk kawin lebih dari satu.
Dan Kalau saja mereka hendak melakukannya, niscaya poligami itu boleh-boleh saja bagi mereka.
Hanya saja para pemimpin mereka terdahulu merasa cukup dengan satu istri
karena dipandang lebih baik untuk menjaga sistem (aturan) kekeluargaan.”
kristenisasi mengakui poligami tanpa batas bagi kaum nasrani Afrika,
dan Gereja secara resmi telah mengakuinya.
Yang lebih fatal lagi adalah komunisasi kaum perempuan agar dapat dijadikan sebagai
wadah untuk memenuhi nafsu syahwat kaum lelaki.
Namun mereka (Barat) selalu melakukan kedustaan terhadap Islam, di mana mereka beranggapan bahwa Islamlah yang terlebih dahulu memperbolehkan poligami.
Ketika Islam memperbolehkan poligami adalah untuk suatu maslahat yang timbul
akibat kondisi kehidupan. Allah SWT yang menciptakan manusia,
Dialah yang lebih mengetahui apa yang dapat menjadi maslahat bagi mereka.
Apabila Dia memperbolehkan poligami maka
hal itu berdasarkan hikmah yang hanya Dia yang mengetahui.
Agar sebagian dimensi hikmah (rahasia) di balik diperbolehkannya berpoligami itu menjadi jelas,
maka penulis perlu menegaskan beberapa hal berikut ini:
Islam memperbolehkan poligami, tidak mewajibkan.
Islam memerintahkan agar berlaku adil terhadap para istri dan melarang lebih cenderung kepada salah satu di antara mereka.
Ketika seseorang merasa khawatir kalau tidak dapat berlaku adil, Islam memerintahkan
agar tidak berpoligami atau cukup nikah dengan satu istri saja.
Ketika Islam memperbolehkan seorang lelaki muslim menikah dengan empat perempuan merdeka
dan itu adalah batas terakhir, tujuan akhir dari semua itu bukan hanya
sekedar untuk memuaskan kebutuhan seksual kaum lelaki, melainkan di sana terdapat tujuan-tujuan lain yang sangat mulia, di mana biasanya seorang lelaki mempunyai kesanggupan untuk menikah dengan lebih dari satu.
Di antara tujuan mulia tersebut adalah:
1. Karena istri yang ada menderita penyakit yang menahun hingga membuatnya tidak bisa
memenuhi kewajibannya sebagai istri. Maka kondisi seperti itu memaksa sang suami untuk menikah dengan perempuan lain, dengan membiarkan istri pertama, tetap berada di bawah tanggungjawabnya, ia penuhi segala kebutuhan tempat tinggal, pakaian, makanan dan lain-lainnya yang memang ia butuhkan untuk kehidupannya.
Sudah tidak diragukan lagi bahwa sang suami memilih istri pertamanya untuk tetap berada di bawah tanggungjawabnya adalah termasuk perbuatan yang berhak untuk dipuji dan mendapatkan pahala.
2. Karena sang istri mandul tidak dapat memberikan keturunan, maka sang suami tidak mempunyai pilihan lain untuk mendapatkan keturunan selain menikah dengan perempuan yang lain.
Sang istri mempunyai dua pilihan,
-Tetap tinggal bersama suami dengan mendapatkan hak-haknya sebagai istri sebagaimana istri kedua
-Minta cerai dan memilih hidup menyendiri tanpa suami, apalagi jika diketahui oleh orang lain bahwa ia adalah seorang perempuan mandul.
Maka sudah tidak diragukan lagi bahwa ia memilih tetap tinggal di bawah naungan tanggung jawab suaminya, lebih baik lagi dan lebih utama daripada ia tinggal seorang diri tanpa suami.
3. Karena hubungan antara suami dan istri sudah sangat memburuk dan tidak ada solusi lain untuk memecahkannya, sehingga hanya ada dua alternatif, yaitu
-cerai, ini akan melahirkan dua perkara baru, yang paling manis di antara keduanya itu sangat pahit, yaitu berpaling dari masa lalu dan melupakan hubungan baik yang pernah terjadi separuh usia atau bahkan lebih.
-kedua adalah anak-anak terabaikan dan masa depan mereka hancur.
Maka dalam kondisi seperti ini tidak ada alasan lain bagi suami melainkan
menikah dengan perempuan lain dengan tetap membiarkan istri pertama demi
memelihara dan membimbing anak-anaknya.
4. Di era modern ini, berbagai senjata pemusnah makin beraneka ragam dan banyak melayangkan jiwa para tentara, sedangkan kebanyakan tentara itu adalah laki-laki, jumlah kaum perempuan lebih banyak daripada jumlah kaum laki-laki sebagai akibat dari peperangan yang terjadi dan karena sebab-sebab lainnya.
Maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan, bahkan menjadi suatu keharusan. Agar bisa dicerna lebih dalam, mari kita bayangkan, bagaimana kalau pada suatu masyarakat yang jumlah kaum laki-lakinya 1000 orang, sedangkan kaum perempuannya ada 2000 orang. Kira-kira bagaimana keadaannya kalau poligami itu tidak diperbolehkan?
Yang pasti akan terjadi dan tidak diragukan lagi adalah kerusakan (tatanan sosial) akan menyebar,
rumah-rumah pelacur akan makin menjamur, dan panti-panti sosial akan dipenuhi oleh anak-anak haram, dan masyarakat pasti berubah mirip dengan masyarakat binatang.
Hal seperti ini tentu tidak akan disukai oleh seorang yang setia kepada umatnya.
Lebih dari itu, ini merupakan pemusnahan terhadap agama samawi.
Jadi, Islam memperbolehkan poligami bukan tanpa tujuan, melainkan berdasarkan hikmah yang mengandung kemaslahatan bagi masyarakat kemanusiaan itu semua.
Jika begitu, apa sebenarnya tujuan musuh Islam dengan melancarkan serangan-serangannya melalui poligami tersebut?
Padahal, hal serupa yang mirip dengan poligami, bahkan tanpa batas, terdapat pada mereka dengan sebutan istri simpanan atau istri gelap, padahal mereka itu mengakui bahwa poligami macam itu (istri simpanan/gelap) adalah amoral dan tidak manusiawi, karena dibangun di atas dasar yang tidak sah yang menghasilkan anak yang tidak sah(anak haram) pula.
Jadi tujuan mereka sebenarnya adalah, pada satu sisi, menyalahi realitas, dan pada sisi lain,
menyajikan Islam di hadapan orang-orang dalam bentuk yang menjijikkan.
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah manakah yang lebih utama, diperbolehkan berpoligami dalam batas 4 istri secara sah, ataukah banyak
mempunyai istri simpanan tanpa batas secara ilegal dan tidak sah?
Jawabannya jelas dan tidak diragukan lagi, bahwa 4 orang istri berada di bawah tanggung jawab penuh seorang suami yang melindungi kehormatan dan martabat mereka dan mereka mendapat anak-anak yang sah dari mereka itu lebih beruntung dan lebih mulia daripada seorang perempuan yang setiap saat mempunyai banyak suami yang hanya terikat dengan hubungan seks ilegal yang diharamkan.
Di sini benar-benar tidak dapat dibandingkan antara seorang perempuan hidup di dalam lingkup kemuliaan dan kehormatan dengan perempuan yang mencemarkan kehormatannya untuk memperoleh kenikmatan haram atau materi yang sangat rendah nilainya.
Sekarang saya tidak tahu apa yang akan dikatakan oleh para musuh Islam mengenai diperbolehkannya berpoligami setelah uraian di atas, jika mereka benar-benar mencari kebenaran (al-haq).
Pasti mereka akan mengakui bahwa Islam benar-benar sangat bijak di dalam memperbolehkan poligami dan benar-benar tidak ada bandingannya antara poligami yang legal lagi terbatas dengan apa yang terjadi di antara mereka, yaitu mempunyai banyak istri simpanan tanpa batas dan secara ilegal.
Dan jika mereka masih tetap pada pendiriannya, mengada-ada dan keras kepala, maka tidak ada cara atau sarana yang berguna kalau masih berkeras kepala dan bersikap sombong.

[amrozi]
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

Isi Post Dzul Kifayatain

Translate

Topics :
 
Support : emye Blogger Kertahayu | kanahayakoe | Shine_83
Copyright © 2013. Dzul Kifayatain_Tis'ah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger