Home »
Answer About Hadist
» SEORANG KRISTEN MENANYAKAN TENTANG AZL
SEORANG KRISTEN MENANYAKAN TENTANG AZL
Written By Em Yahya on Selasa, 30 April 2013 | 09.23
SEORANG KRISTEN MENANYAKAN TENTANG AZL DAN MEMPERKOSA TAWANAN PERANG DAN BUDAK DI DALAM HADIS RASULULLAH
Sesungguhnya kita malas untuk menjawab pertanyaan dan fitnahan orang-orang kafir terhadap ajaran Islam dan terhadap Pribadi Nabi Muhammad saw, karena mereka tidak memiliki iktikad yang baik selain hanya mencari keburukannya tanpa mencoba mengerti permasalahan yang sebenarnya. lalu menggunakan hal tersebut untuk menghujat dan menyesatkan umat manusia.
Karena alasan tersebutlah saya menyempatkan diri untuk membahasnya, agar tidak menjadi duri di dalam daging yang selalu menimbulkan perasaan nyeri di hati umat Islam. Sehingga memang harus ada yang mau melakukannya, lalu biarlah saya menjadi martir nya, demi nama baik Islam dan Rasulullah Muhammad saw. Mudah-mudahan hal ini dipandang sebagi suatu kebajikan oleh Allah swt. Amin...
Kita mulai pembahasan masalah ini
HADIS NABI YANG BAHKAN MENGIJINKAN AZL TERHADAP TAWANAN WANITA
Sengaja saya pilihkan hadis yang bahkan memiliki arti yang begitu berat, agar saya dapa menjelaskannya sekaligus. Hadis tersebut bahkan sangat disenangi oleh orang-orang kafir untuk menyerang Islam, Agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.
Ada dua permasalahan pada hadis diatas, yaitu masalah Hukum melakukan Azl, dan Hukum memperlakukan tawanan wanita (budak)
صحيح مسلم ٢٥٩٩: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي رَبِيعَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ أَنَّهُ قَالَ
دَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو صِرْمَةَ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ فَسَأَلَهُ أَبُو صِرْمَةَ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْعَزْلَ فَقَالَ نَعَمْ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ بَلْمُصْطَلِقِ فَسَبَيْنَا كَرَائِمَ الْعَرَبِ فَطَالَتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ وَرَغِبْنَا فِي الْفِدَاءِ فَأَرَدْنَا أَنْ نَسْتَمْتِعَ وَنَعْزِلَ فَقُلْنَا نَفْعَلُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا لَا نَسْأَلُهُ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ خَلْقَ نَسَمَةٍ هِيَ كَائِنَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا سَتَكُونُ
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْفَرَجِ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ فِي مَعْنَى حَدِيثِ رَبِيعَةَ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ مَنْ هُوَ خَالِقٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Shahih Muslim 2599:
...dari Ibnu Muhairiz bahwa dia berkata; Saya bersama Abu Shirmah menemui Abu Sa'id Al Khudri, lantas Abu Shirmah bertanya; Wahai Abu Sa'id, apakah engkau pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan tentang azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri? Dia menjawab; Ya, kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerangi Bani Mushtaliq, dan kami berhasil menawan wanita-wanita arab yang cantik. Saat itu kami sudah lama kesepian, sedangkan kami menginginkan tebusan dari tawanan-tawanan tersebut, oleh karena itu, kami bermaksud bersenang-senang dengan tawanan wanita tersebut tapi dengan cara 'azl, maka kami sama berkata; Apakah kita melakukan hal ini tanpa menanyakan terlebih dahulu, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di tengah-tengah kita? Lantas kami menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menjawab: "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan hal itu, sebab sesuatu yang telah di tetapkan oleh Allah Azza wa Jalla harus tercipta, maka ia akan tetap ada hingga Hari Kiamat." Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Farj budak bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Az Zabriqan telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah dari Muhammad bin Yahya bin Habban dengan isnad ini, sesuai dengan makna hadits Rabi'ah, namun (dalam haditsnya) dia menyebutkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan apa yang diciptakannya hingga hari Kiamat."
UNTUK MENGERTI HADIS DIATAS, KITA HARUS MELIHAT BANYAKNYA HADIS YANG BAHKAN MELARANG AZL, SAMA BANYAKNYA DENGAN JUMLAH HADIS YANG MEPERBOLEHKAN AZL. BERIKUT ADALAH SALAH SATU CONTOH HADIS YANG MELARANG UNTUK MELAKUKAN AZL.
سنن الترمذي ١٠٥٧: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ قَزَعَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ
ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ
قَالَ أَبُو عِيسَى زَادَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي حَدِيثِهِ وَلَمْ يَقُلْ لَا يَفْعَلْ ذَاكَ أَحَدُكُمْ قَالَا فِي حَدِيثِهِمَا فَإِنَّهَا لَيْسَتْ نَفْسٌ مَخْلُوقَةٌ إِلَّا اللَّهُ خَالِقُهَا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَقَدْ كَرِهَ الْعَزْلَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ
Sunan Tirmidzi 1057:
Abu Sa'id berkata; "Disebutkan azl di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bertanya; Kenapa kamu melakukan hal itu." Abu Isa berkata; "Ibnu Abu Umar menambahkan dalam haditsnya tanpa mengatakan; 'Janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu.' Mereka berdua berkata dalam haditsnya; "Tidak ada jiwa yag diciptakan kecuali Allahlah yang telah menciptakannya." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir." Dia berkata; "Hadits Abu Sa'id merupakan hadits hasan sahih. Telah banyak jalur yang meriwayatkannya dari Abu Sa'id. Sebagian kelompok ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya membenci azl."
سنن ابن ماجه ٢٠٠١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ الْقُرَشِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ الْأَسَدِيَّةِ أَنَّهَا قَالَتْ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَدْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيَالِ فَإِذَا فَارِسُ وَالرُّومُ يُغِيلُونَ فَلَا يَقْتُلُونَ أَوْلَادَهُمْ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ وَسُئِلَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ هُوَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ
Sunan Ibnu Majah 2001:
Judamah binti Wahb Al Asadiah Bahwasanya ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku telah berkeinginan untuk melarang ghiyal (mensetubuhi isteri saat masih menyusui), namun ternyata orang-orang Faris dan Yahudi melakukannya dan tidak membahayakan anak-anak mereka." Dan aku juga mendengar beliau ditanya tentang 'azl, beliau lantas menjawab: "Itu adalah pembunuhan yang terselubung."
BAHKAN AZL YANG DILAKUKAN TERHADAP SEORANG ISTRI PUN HARUS DILAKUKAN ATAS IZINNYA
مسند أحمد ٢٠٧: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ مُحَرَّرِ بْنِ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْعَزْلِ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
Musnad Ahmad 207:
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari perbuatan 'Azl (menumpahkan air mani di luar liang vagina istri) dari seorang istri kecuali atas izin darinya."
JADI PADA INTINYA UNTUK MENGERTI MAKNA DARI SEBUAH HADIS, SESEORANG HARUSLAH MENGERTI PROSES PERJALANAN SYARIAH YANG DITURUNKAN OLEH ALLAH KEPADA RASULULLAH. YANG TURUN SECARA BERANGSUR-ANGSUR, MERUBAH MANUSIA KAFIR JAHILIYAH QURAISH MENJADI UMAT ISLAM YANG BERBUDI DAN BERAKHLAK MULIA.
Islam diturunkan dengan cara bertahap, sehingga dapat diterima oleh umatnya dengan pengajaran yang baik dari pribadi Rasulullah. Hadis-hadis yang menerangkan tentang perlakuan umat Islam terhadap budak dan tawanan perang, itu semua terjadi karena hukum-hukum dan syariah belum secara tegas di Wahyukan kepada Rasulullah saw. Setelah turun lengkap Berupa Kitab suci AlQuran dan Petunjuk nabi hingga akhir masa kenabiannya, itulah Hukum Islam yang sebenarnya.
Banyak hadis menerangkan tentang hak seorang tuan terhadap budaknya, hal tersebut lantaran Islam belum mampu membebaskan perbudakan pada awal-awal pekembangannya. Itupun sudah dilakukan pembatasan-pembatasan dan aturan-aturan yang mulai melindungi hak-hak budak pada awal dakwah Islam yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Bila seseorang mengerti dengan pemikiran seperti ini, maka dia tidak akan bingung lagi dengan adanya banyak hadis yang tampaknya bertolak belakang, bahkan tampaknya bernilai negatif yang menunjukkan kejelekan ajaran Islam. Sama sekali tidak begitu, karena proses turunnya wahyu berupa Syariah Islam saat itu sedang berlangsung, merubah masyarakat kafir menjadi umat Islam yang berakhlak mulia.
Agar anda semakin jelas dengan apa yang saya sampaikan, maka dibawah ini saya tunjukkan hadis Rasulullah tentang budak dan tawanan perang.
BERIKUT CONTOH BAGAIMANA RASULULLAH MEMPERLAKUKAN SEORANG TAWANAN WANITA YANG LALU DINIKAHINYA.
SAMA SEKALI BUKANNYA MEMPERLAKUKAN TAWANAN SEBAGAI BUDAK DAN LALU BERBUAT SEMAUNYA SEBAGAIMANA YANG DISEBUTKAN DI BEBERAPA HADIS, YANG SERINGKALI DIGUNAKAN OLEH ORANG-ORANG KAFIR UNTUK MEMOJOKKAN ISLAM
سنن ابن ماجه ١٩٤٨: حَدَّثَنَا حُبَيْشُ بْنُ مُبَشِّرٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا وَتَزَوَّجَهَا
Sunan Ibnu Majah 1948:
Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerdekakan Shafiah dan menjadikan pembebasannya sebagai mahar, lalu beliau menikahinya."
PADA HADIS YANG LAIN BAHKAN DENGAN JELAS RASULULLAH MENGAJARKAN BAGAIMANA MEMPERLAKUKAN SEORANG TAWANAN, YAITU AGAR UMAT ISLAM MEMBEBASKANNYA
صحيح البخاري ٥٢١٧: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ
Shahih Bukhari 5217:
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Manshur dari Abu Wa`il dari Abu Musa Al Asy'ari dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah makan terhadap orang yang kelaparan, jenguklah orang sakit dan bebaskanlah tawanan."
RASULULLAH BAHKAN MENGAJARKAN TENTANG KEUTAMAAN UNTUK MEMBEBASKAN BUDAK WANITA LALU MENIKAHINYA UNTUK MENAIKKAN HARKAT MARTABAT BUDAK DAN KETURUNAN NYA TERSEBUT
صحيح البخاري ٩٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَامٍ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ قَالَ عَامِرٌ الشَّعْبِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَبْدُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ
ثُمَّ قَالَ عَامِرٌ أَعْطَيْنَاكَهَا بِغَيْرِ شَيْءٍ قَدْ كَانَ يُرْكَبُ فِيمَا دُونَهَا إِلَى الْمَدِينَةِ
Shahih Bukhari 95:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Ada tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali;
1) seseorang dari Ahlul Kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam,
2) dan seorang hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya.
3) Dan seseorang yang memiliki hamba sahaya wanita lalu dia memperlakukannya dengan baik, mendidiknya dengan baik, dan mengajarkan kepadanya dengan sebaik-baik pengajaran, kemudian membebaskannya dan menikahinya, maka baginya dua pahala".
JADI KESIMPULAN DARI ULASAN SAYA DIATAS ADALAH, BAHWA HADIS-HADIS YANG MENERANGKAN DIPERBOLEHKANNYA MEMPERLAKUKAN TAWANAN WANITA SEBAGAI BUDAK, BAHKAN MELAKUKAN PERBUATAN-PERBUATAN YANG KURANG BAIK, SEPERTI AZL DAN SEBAGAINYA ADALAH TERJADI PADA SAAT SYARIAH ISLAM SEDANG DI DALAM PROSES DITURUNKAN OLEH TUHAN SEMESTA ALAM KEPADA RASULULLAH SAW
Sama sekali ajaran Islam tidaklah sedemikian, hal itupun kalau memang benar hadis-hadis tersebut sahih di dalam periwayatannya, dan benar tanpa adanya kebohongan dan pemalsuan.
SEBAGAI PEMBANDING MARILAH KITA MEMPELAJARI ALKITAB
MEMANG AZL DILARANG DI DALAM ALKITAB SEBAGAIMANA, KISAH ONAN PAMAN KAKEK YESUS PADA AYAT BERIKUT INI
Kejadian 38 BIS
8 Lalu Yehuda berkata kepada Onan adik Er, “Pergilah kepada janda abangmu, dan tidurlah dengan dia. Penuhilah kewajibanmu terhadap dia, sebab engkau adik suaminya; dengan demikian abangmu bisa mendapat keturunan.”
9* Tetapi Onan tahu bahwa anak-anaknya nanti tidak akan menjadi miliknya. Jadi, setiap kali ia bersetubuh dengan janda abangnya itu, dibiarkannya maninya tumpah di luar supaya abangnya tidak akan mendapat keturunan.
10* Perbuatannya itu membuat TUHAN marah, dan TUHAN membunuh dia juga.
TETAPI MASALAHNYA LALU TUHAN MENJADI TIDAK ADIL KARENA KEMUDIAN MALAHAN MEMULIAKAN BAPAK ONAN, YEHUDA YANG MERUPAKAN KAKEK YESUS, PADAHAL YEHUDA BERBUAT DOSA YANG LEBIH BESAR, KARENA TELAH MENZINAHI TAMAR, NENEK YESUS YANG SEDANG MENJAJAKAN DIRINYA DIPINGGIR JALAN, DENGAN UPAH SEEKOR ANAK KAMBING
TUHAN TIDAK MENGHUKUM YEHUDA, BAHKAN MEMULIAKANNYA MENJADI NENEK MOYANG YAHUDI DAN NENEK MOYANG YESUS SEKALIGUS , BAHKAN NAMANYA KEKAL HINGGA SEKARANG MENJADI NAMA SEBUAH BANGSA, "YAHUDI"
Kejadian 38 BIS
12* ¶ Beberapa waktu kemudian istri Yehuda meninggal. Setelah habis masa berkabung, Yehuda mengajak Hira, temannya dari Adulam itu, pergi ke Timna, tempat domba-dombanya digunting bulunya.
13 Tamar mendapat kabar bahwa Yehuda mertuanya akan datang ke Timna untuk menggunting bulu domba-dombanya.
14 Maka ia mengganti pakaian jandanya dengan pakaian lain. Mukanya ditutupnya dengan selubung, lalu duduklah ia di pintu gerbang kota Enaim, yang terletak di jalan menuju ke Timna. Tamar tahu betul bahwa Syela, anak Yehuda yang bungsu, sudah besar, tetapi ia belum juga dikawinkan dengan pemuda itu.
15* Ketika Yehuda melihat Tamar, disangkanya wanita itu seorang pelacur, karena wajahnya terselubung.
16 Lalu Yehuda mendekatinya di pinggir jalan itu, dan berkata, “Berapa yang kauminta?” Ia tidak tahu bahwa wanita itu menantunya sendiri. Tamar menjawab, “Terserah pada Tuan.”
17* Yehuda berkata lagi, “Saya akan memberikan kepadamu seekor kambing muda.” Jawab Tamar, “Boleh, asal ada jaminan, sampai Tuan mengirimkan kambing itu.”
LALU TENTANG BUDAK, BAGAIMANA MUNGKIN TUHAN DI DALAM ALKITAB KRISTEN MALAH MENGAJARKAN PERBUDAKAN ?
Le 25:44 Kalau kamu memerlukan budak, kamu boleh membelinya dari bangsa-bangsa yang tinggal di sekitarmu.
Le 25:46 dan boleh juga kamu wariskan kepada anak-anakmu untuk menjadi budak mereka seumur hidup.
Le 25:50* Budak itu harus berunding dengan orang yang sudah membelinya. Mereka harus menghitung jumlah tahun sejak dirinya dijual sebagai budak sampai Tahun Pengembalian yang berikut, lalu menentukan harga tebusannya. Harga itu harus ditetapkan menurut perhitungan gaji yang diberikan kepada orang upahan.
Le 25:51 Budak itu harus mengembalikan harga pembelian dirinya sebesar jumlah gaji seorang upahan selama tahun-tahun yang belum dijalaninya,
PAULUS JUGA PERNAH BERPESAN AGAR BUDAK MELAYANI TUANNYA SEPERTI MELAYANI TUHAN
Efesus 6
5* Saudara-saudara yang menjadi hamba! Turutlah perintah tuanmu yang di dunia ini. Lakukanlah itu dengan perasaan hormat dan patuh serta dengan sungguh-sungguh seolah-olah kalian lakukan kepada Kristus sendiri.
6* Janganlah berlaku demikian hanya pada waktu kalian diawasi, hanya untuk mendapat pujian manusia. Tetapi hendaklah kalian melakukannya sebagai hamba Kristus yang sedang menuruti kemauan Allah dengan sepenuh hati.
7* Pekerjaan yang kalian lakukan sebagai hamba itu, hendaklah kalian kerjakan dengan hati yang gembira seolah-olah Tuhanlah yang kalian layani, dan bukan hanya manusia.
ALKITAB JUGA MENGAJARKAN UNTUK MEMBIARKAN HIDUP TAWANAN PEREMPUAN YANG MASIH PERAWAN, UNTUK DIJADIKAN BUDAK NAFSU
Bilangan 31:17-18
17* Nah, sekarang bunuhlah setiap anak laki-laki dan setiap wanita yang bukan perawan lagi.
18 Tetapi semua perempuan yang masih perawan boleh kamu ambil untukmu.
ALKITAB JUGA TIDAK MELARANG UNTUK MENGAWINI BUDAK PEREMPUAN HASIL TAWANAN PERANG TERSEBUT
Ulangan 21:10-13
10 ¶ “Apabila kamu berperang dan TUHAN Allahmu memberi kamu kemenangan, lalu kamu mengambil tawanan perang,
11* mungkin di antara mereka ada seorang wanita cantik yang kausukai dan ingin kauperistri.
12* Bawalah wanita itu ke rumahmu. Di situ ia harus menggunting rambutnya, memotong kukunya,
13 dan berganti pakaian. Ia harus tinggal di rumahmu dan berkabung atas kematian orang tuanya selama satu bulan. Sesudah itu engkau boleh kawin dengan dia.
14 Kalau di kemudian hari engkau tidak menginginkan dia lagi, engkau boleh menyuruh dia pergi dengan bebas. Ia tak boleh kauperlakukan sebagai budak atau kaujual, karena ia telah kaupaksa bersetubuh dengan engkau.”
SEMENTARA ALKITAB JUGA MENGIJINKAN PERZINAHAN DAN SEORANG WANITA UNTUK MENJADI PELACUR
UNTUK ALASAN MATA-MATA MUSUH, BOLEH MENJADI PELACUR
Jos 6:17* Seluruh kota dengan segala isinya harus dimusnahkan sama sekali sebagai persembahan untuk TUHAN. Hanya Rahab, wanita pelacur itu dengan kaum keluarganya saja boleh dibiarkan hidup, karena ia sudah menolong mata-mata kita.
Jas 2:25* Lihat juga pada Rahab, wanita pelacur itu. Ia diterima baik oleh Allah karena perbuatannya, yaitu ketika ia menerima di dalam rumahnya pengintai-pengintai bangsa Israel dan menolong mereka melarikan diri melalui jalan lain.
MELACUR ITU TIDAKLAH BERDOSA, TETAPI HANYA MEMBOROSKAN UANG SAJA
Pr 6:26* Pelacur dapat disewa seharga makanan sepiring, tetapi berzinah dengan istri orang lain harus dibayar dengan nyawa.
Pr 29:3* Siapa suka kepada hikmat, menyenangkan hati ayahnya. Siapa bergaul dengan pelacur memboroskan uangnya.
YANG TIDAK BOLEH ADALAH MENJADI PELACUR DI TEMPAT IBADAH, DITEMPAT LAIN BOLEH
De 23:17* Seorang Israel, baik laki-laki maupun perempuan, tak boleh menjadi pelacur di kuil-kuil pemujaan.
KATA YESUS PELACUR AKAN MENJADI UMAT ALLAH DULUAN
Mt 21:31* *Nah, dari antara kedua anak itu, manakah yang melakukan kehendak ayahnya?” “Yang sulung,” jawab imam-imam kepala dan pemimpin-pemimpin Yahudi itu. Maka Yesus berkata kepada mereka, “Percayalah: Penagih-penagih pajak dan wanita-wanita pelacur akan lebih dahulu menjadi anggota umat Allah daripada kalian. *Dari antara kedua anak itu, yang manakah yang melakukan kehendak ayahnya?” “Yang kedua,” jawab imam-imam kepala dan pemimpin-pemimpin Yahudi itu.*
Mt 21:32* Karena Yohanes Pembaptis datang, dan menunjukkan kepada kalian cara hidup yang dikehendaki Tuhan, namun kalian tidak mau percaya pada ajarannya; tetapi penagih-penagih pajak dan wanita-wanita pelacur percaya kepadanya. Tetapi meskipun kalian sudah melihat semuanya itu, kalian tidak juga mengubah pikiranmu dan tidak percaya kepada Tuhan.”
MUDAH-MUDAHAN PERBANDINGAN YANG TERDAPAT PADA ULASAN SAYA DIATAS BERMANFAAT BAGI PIHAK YANG MENANYAKANNYA (KRISTEN), MAUPUN BAGI UMAT ISLAM.
Catatan Penjaga Kitabullah
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Labels:
Answer About Hadist
0 comments:
Posting Komentar